Polda Papua – Polres Mimika. Satuan Narkoba Polres Mimika amankan 5.466 butir obat terlarang jenis Pil Putih, Pil Kuning dan Pil Exsimer. Press Release ini pimpin Kabag Ops Kompol Sajuri, S.Sos.MM, Kasat Resnarkoba AKP Andi Basuki Rachmad,SH,MM, perwakilan Beacukai, Kasihumas Iptu Hempy,KBO Narkoba Iptu Safri. Kegiatan tersebut bertempat di ruang Resnarkoba mile-32. Senin, (13/01/2025).
Selain itu polisi juga berhasil menangkap empat orang tersangka yaitu Asri, Igo, Arbain dan Mual dalam satu rangkaian penangkapan di Tempat Kejadian Perkara yang berbeda.
Kompol Sajuri,S.Sos.MM mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan dengan adanya sinergitas dengan pihak Bea Cukai.
“Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang dimana ada seseorang yang diduga mengedarkan obat terlarang atau tidak memiliki ijin edar serta tanpa keahlian di daerah SP II Timika. Ini merupakan kerjasama antara Satres Narkoba dengan Bea Cukai, kami terima kasih kepada Bea Cukai sehingga kami mampu mengungkap kasus ini,” katanya.
Kabag Ops mengungkapkan dari tangan para tersangka yaitu Asri diamankan barang bukti 4.150 butir pil kuning, Igo 986 pil putih, Arbain 240 butir pil kuning dan 3 plastik serbuk kuning dan Mual 60 butir pil Exsimer.
“Asri ditangkap di jasa pengiriman paket jalan Hasanudin, Igo ditangkap di jalan Pattimura, Arbain ditangkap di SP II dan Mual ditangkap di jalan WR Supratman,” ungkapnya.
Kemudian untuk kronologis penangkapan Kasat Narkoba AKP Andi Basuki Rachmad,SH,MM menjelaskan bahwa tim Resnarkoba bersama Bea Cukai pada Minggu 12 Januari 2024 pukul 16.00 WIT menangkap tersangka Asri saat mengambil paket di jasa pengiriman jalan Hasanudin Timika.
Lanjut dilakukan pengembangan kemudian ditangkap tersangka yang bernama Igo yang menyuruh Asri mengambil paket tersebut. Kemudian dilakukan pengembangan kembali ditangkap lagi tersangka Arbain yang menyuruh tersangka Igo.
“Selanjutnya dari pengembangan terhadap ketiga tersangka tersebut ditangkap lagi tersangka Mual selaku pemilik. Hasil pengembangan dan penyelidikan diketahui barang tersebut dipesan dari seseorang berinisial Z yang berada di Manado. Jadi sistimnya mulai memesan dari Z dan Z memerintahkan orang dari Jakarta untuk mengirimkan ke alamat Arbain,” jelasnya.
Kasat Narkoba mengungkapkan, para tersangka dikenakan pasal 197 jungto pasal 106 ayat 1 atau pasal 196 jungto pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Selanjutnya pasal 35 jungto pasal 138 ayat 2 dan 3 dan pasal 436 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara denda 5 milyar,” Pungkasnya.