Mamberamo Tengah.Bhabinkamtibmas Bripka Wene Waga Walilo berhasil menyelesaikan penanganan kasus percobaan pemerkosaan yang terjadi di lingkungan SMP Negeri Kobakma. Jumat (30/1/2026).
Kasus ini melibatkan terduga pelaku Feri Polona dan korban Yeni Foisa, yang sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar.
Melalui pendekatan persuasif dan humanis, Bripka Wene Waga Walilo memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak guna mencari solusi damai. Setelah dilakukan mediasi secara intensif, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab sesuai adat dan kesepakatan bersama.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak pelaku diwajibkan membayar denda adat berupa 1 (satu) ekor babi serta uang tunai sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada keluarga korban dan keluarga korban memberikan tenggang waktu selama 1 (satu) minggu kepada pihak pelaku untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
Penyelesaian kasus ini berlangsung aman dan kondusif, disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak serta tokoh masyarakat Distrik Kobakma.
Upaya ini menjadi bagian dari langkah preventif Polres Mamberamo Tengah dalam menjaga stabilitas keamanan di ibukota Kobakma Kabupaten Mamberamo Tengah.