
Merauke, – Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke melaksanakan razia minuman lokal jenis sopi di wilayah Kabupaten Merauke pada Rabu malam, 16 Juli 2025, mulai pukul 22.00 WIT hingga selesai.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Merauke IPDA Daniel Z. Rumpaidus, SH,MH dengan melibatkan lima personel, yaitu Bripka Sulaiman Mani, Brigpol Wahyu Lesso, Briptu Prima Adi Nugraha, Briptu Muh Ramlan, SH, dan Bripda Aldi Agaki. Razia ini bertujuan untuk menekan peredaran minuman beralkohol tradisional yang tidak berizin di wilayah tersebut.
Razia dimulai dengan apel persiapan pada pukul 22.00 WIT, diikuti oleh respon cepat terhadap laporan masyarakat pada pukul 22.30 WIT tentang adanya tempat produksi sopi di sebuah gudang di Jalan TMP, Kabupaten Merauke. Anggota Sat Narkoba segera menuju lokasi dan menemukan fasilitas produksi sopi, meskipun pelaku tidak berada di tempat. Pukul 23.20 WIT, barang bukti diamankan dengan bantuan kendaraan Kijang 1, dan razia dilanjutkan di Jalan Ampera serta Jalan Ermasu hingga pukul 01.00 WIT, sebelum anggota kembali ke Polres untuk konsolidasi.
Barang bukti yang berhasil disita mencakup satu jerigen merah berisi 25 liter sopi, dua ember berukuran sedang (hijau dan abu-abu), satu dandang, satu drum potong biru, satu kompor hock 32 sumbu, dua pipa stainless (satu dimodifikasi dan satu berukuran 30 cm), serta satu karung berisi botol kosong bekas air mineral.
Sat Res Narkoba Polres Merauke berencana untuk terus melakukan patroli rutin guna memantau dan mencegah aktivitas produksi serta penjualan minuman sopi di Kabupaten Merauke. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari peredaran minuman beralkohol ilegal.