
Merauke — Guna menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polsek Muting, aparat kepolisian kembali menggelar razia miras lokal. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 14 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIT di Kampung Seed Agung, Distrik Muting, Kabupaten Merauke.
Dalam razia tersebut, personel Polsek Muting berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di kediaman seorang warga bernama Yakoba Unulula (35), beragama Katolik dan berasal dari Suku Tanimbar. Barang bukti yang ditemukan di antaranya: 3 buah jerigen berisi rendaman bahan pembuatan minuman lokal (± 90 liter), 1 buah galon berisi rendaman bahan (± 15 liter), 1 buah ember berisi rendaman bahan (± 25 liter), Minuman lokal yang sudah jadi (± 10 liter), 1 buah dandang (alat memasak), 1 buah pipa yang digunakan untuk proses penyulingan.
Kapolres Merauke melalui Kapolsek Muting, IPDA Melkianus Bunga, S.H., M.H., menyampaikan bahwa seluruh bahan minuman lokal yang ditemukan telah dimusnahkan di tempat dengan cara ditumpahkan. Sementara itu, peralatan yang digunakan untuk produksi minuman lokal diamankan guna proses lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan langkah preventif dan represif untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang menjadi salah satu sumber pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolsek.
Akhirnya dihimbau kepada masyarakat di Muting agar bila mengetaui peredaran miras illegal segera memberi informasi ke Polsek Muting untuk diambil tindakan tegas terukur, ” Tutupnya