Sat Binmas Polres Tolikara Fasilitasi Mediasi Kasus Pemukulan, Disepakati Denda Adat dan Pertemuan Lanjutan

banner 728x250

Tolikara, Papua Pegunungan – Kepolisian Resor (Polres) Tolikara melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) memfasilitasi proses mediasi terkait kasus pemukulan yang terjadi di wilayah Karubaga. Kegiatan mediasi berlangsung pada Rabu, (21/1/2026) bertempat di Halaman Mako Polres Tolikara, dan berjalan aman kondusif.

Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Tolikara, Ipda Kasrim, S.E, didampingi oleh Bripka Piter Haay dan Banit Binkamsa Bripda Yogi, dengan menghadirkan kedua belah pihak yang terlibat dalam peristiwa pemukulan.

Kegiatan diawali dengan pemberian arahan dari Kasat Binmas yang menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara kekeluargaan. Sebelum mediasi dimulai, seluruh pihak diajak untuk berdoa agar proses berjalan lancar tanpa menimbulkan keributan.

Pada kesempatan tersebut, anggota Sat Binmas juga menyampaikan imbauan kamtibmas, termasuk menjaga kebersihan lingkungan Mako Polres Tolikara dengan tidak membuang sampah dan ludah pinang sembarangan.

Selanjutnya, petugas memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan keterangan, dari Pihak pelapor, Walo Wandik, menjelaskan bahwa terduga pelaku AW, diketahui mengalami gangguan jiwa. Ia menuturkan bahwa korban, Yonar Wandik (saudara pelapor), saat itu sedang mendatangi kios untuk membeli pulsa. Tanpa diduga, AW mengambil batu dan memukul korban mengenai bagian punggung dan bahu hingga terjatuh.

Akibat kejadian tersebut, warga sekitar bernama Abiti Yikwa memberikan pertolongan dan membawa korban ke RS Karubaga. Namun, setelah menjalani perawatan selama beberapa minggu tanpa perkembangan signifikan, korban akhirnya dirujuk ke rumah sakit di Jayapura untuk mendapatkan penanganan lanjutan.

Pihak pelaku yang diwakili oleh Yonatan Wanimbo membenarkan bahwa peristiwa pemukulan tersebut dilakukan oleh AW, yang memang memiliki gangguan kejiwaan dan tidak dapat mengontrol tindakannya.

Sebagai bentuk penyelesaian secara adat dan kekeluargaan, pihak korban mengajukan denda kepada pihak pelaku berupa 5 ekor ternak babi dan uang tunai sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). kemudian, pihak pelaku menyatakan menerima denda tersebut.

Dari hasil kesepakatan bersama, kedua belah pihak sepakat untuk kembali bertemu pada 28 Januari 2026 guna menindaklanjuti penyelesaian adat yang telah disepakati.

Dalam keterangannya, Kasat Binmas Polres Tolikara, Ipda Kasrim, S.E, menyampaikan bahwa mediasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan keharmonisan masyarakat.

“Kami dari Sat Binmas Polres Tolikara berupaya memfasilitasi penyelesaian masalah ini secara kekeluargaan dan adat, agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Kami berharap kesepakatan yang telah dibuat dapat dilaksanakan dengan baik oleh kedua belah pihak, sehingga situasi kamtibmas di wilayah Tolikara tetap aman dan kondusif,” ujar Ipda Kasrim, S.E.

Kegiatan mediasi berakhir dengan aman, Kedua belah pihak meninggalkan Mako Polres Tolikara dan kembali ke rumah masing-masing. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, damai, dan kondusif, dengan pengawalan serta pendampingan dari personel Sat Binmas Polres Tolikara.

Penulis : Ardi

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250