Tolikara, Papua Pegunungan – Proses pembayaran denda adat terkait permasalahan mas kawin antara dua keluarga di Distrik Lianogoma berlangsung aman dan kondusif. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, (21/1/2026) bertempat di Lapangan Merah Putih.
Kegiatan penyelesaian adat tersebut mendapat pengawalan langsung dari pihak kepolisian yang dipimpin oleh Kanit Binpolmas Bripka Isak Maniagasi, didampingi Bripka Piter Haay, Bamin II Bripda Chairul Rahmat Maulana, Banit Bintibsos Bripda Arif Zidan Zakaria, serta Banit Dalmas Bripda Andi Kogoya. Turut hadir pula Camat Lianogoma Luter Walilo, tokoh adat, dan tokoh masyarakat setempat.
Kegiatan pembayaran denda adat tersebut diawali dengan doa bersama yang dipimpin oleh tokoh masyarakat Bapak Kitanggen Yikwa atas permintaan Kanit Binpolmas. Doa tersebut dimaksudkan agar seluruh rangkaian penyelesaian permasalahan adat dapat berjalan dengan baik, lancar, dan damai.
Selanjutnya, Bripka Isak Maniagasi memberikan arahan dan pemahaman kepada kedua belah pihak, baik keluarga pelaku maupun keluarga korban, untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pembayaran denda adat berlangsung. Ia menegaskan agar tidak ada pihak yang membawa senjata tajam seperti parang, kapak, tulang kasuari, ketapel, maupun alat berbahaya lainnya. Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk antisipasi agar kejadian konflik serupa yang pernah terjadi sebelumnya tidak terulang kembali.

Arahan dari pihak kepolisian kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa daerah oleh tokoh adat Bapak Emas Bogum, agar dapat dipahami oleh seluruh masyarakat yang hadir. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghargai aparat keamanan dan para tokoh yang telah berupaya menjaga jalannya penyelesaian adat secara damai.
Usai mendengar arahan dari pihak Kepolisian maupun para tokoh, kegiatan dimulai dari pihak pelaku yang diwakili oleh Perman Yikwa selaku kakak kandung pelaku atas nama Crince Yikwa, menyampaikan kemampuan dan kesanggupan denda adat berupa pengembalian mas kawin yang dibawa oleh keluarga pelaku pada hari tersebut.
Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari pihak korban. Bapak Muni selaku ayah dari korban atas nama Nailes Tabuni menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat menerima denda yang dibawa karena dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan pada pertemuan sebelumnya, dan meminta agar denda tersebut dapat ditambah.
Menanggapi hal tersebut, pihak pelaku menyatakan bahwa denda yang dibawa merupakan kemampuan maksimal mereka pada hari itu. Situasi sempat memanas dengan adu argumen antara kedua belah pihak. Tokoh masyarakat Bapak Kitanggen Yikwa kemudian mengambil peran untuk menenangkan situasi dan menegaskan bahwa hari ini merupakan hari pembayaran, sehingga diharapkan semua pihak dapat menahan diri demi menghindari konflik yang dapat mengganggu keamanan.
Proses negosiasi kembali dilakukan dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh adat. Ibu Gerina Yikwa, selaku ibu dari korban, juga menyampaikan keberatan karena denda yang dibawa dinilai tidak sebanding dengan mas kawin yang pernah diberikan sebelumnya. Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif, pihak pelaku akhirnya menyetujui untuk menambah sedikit jumlah denda adat yang dibawa. Setelah melalui perdebatan dan negosiasi yang cukup panjang, pihak korban akhirnya menyatakan menerima denda adat tersebut.
Sebagai tanda perdamaian, kedua belah pihak saling berjabat tangan dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Kasat Binmas Polres Tolikara, Ipda Kasrim, SE, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses penyelesaian denda adat berlangsung.
“Kami mengapresiasi kedua belah pihak, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta aparat yang terlibat sehingga penyelesaian denda adat mas kawin ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa menimbulkan gangguan kamtibmas. Penyelesaian melalui mekanisme adat seperti ini harus tetap mengedepankan keamanan, ketertiban, dan saling menghormati,” ujar Ipda Kasrim, SE.
Lebih lanjut, Ipda Kasrim menegaskan bahwa Polri akan selalu siap mendampingi dan mengamankan setiap proses penyelesaian adat demi terciptanya kedamaian di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Proses mediasi Penyelesaian pembayaran denda adat ini menjadi contoh sinergi yang baik antara aparat keamanan, pemerintah distrik, tokoh adat, dan masyarakat dalam menjaga kearifan lokal sekaligus menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Penulis : Ardi