Sat Narkoba Polres Asmat Laksanakan Tahap II Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

banner 728x250

Asmat — Satuan Reserse Narkoba Polres Asmat melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat (15/8/2025).

Kasat Narkoba Polres Asmat, Ipda Rudy Srihadi, S.Sos., melalui Banit Idik Sat Narkoba, Briptu Yosua Andinata, menyampaikan bahwa pelimpahan dilakukan terhadap tersangka berinisial A (39) beserta barang bukti hasil tindak pidana.

“Tersangka A ditangkap pada 17 Mei 2025 lalu. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 15,9 liter minuman keras jenis sopi yang diamankan dari pelaku,” ungkap Kasat Narkoba.

Lebih lanjut, Ipda Rudy menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal yang disangkakan telah melakukan tindak pidana menjual dan membagi-bagikan barang yang diketahui berbahaya bagi kesehatan atau berkaitan dengan peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi.

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 204 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 64 angka 17 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 135 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,” jelasnya.

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, tersangka dan barang bukti sepenuhnya telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250