
Asmat – Satuan Reserse Narkoba Polres Asmat melaksanakan press release terkait perkembangan penanganan kasus narkotika jenis tembakau sintetis, yang kini telah memasuki tahap I pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Merauke. Kegiatan ini berlangsung di ruang Sat Narkoba Polres Asmat, Rabu (20/8/2025).
Press release dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Asmat, Ipda Rudy Srihardi, S.Sos., didampingi oleh Kasi Humas Polres Asmat, Ipda A.A. Gede Raka Arik Trisna, S.H.
Dalam keterangannya, Ipda Rudy menjelaskan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tahap I kepada kejaksaan setelah sebelumnya berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka berinisial F (17) pada 12 Juni 2025.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, kami menemukan satu kantong plastik bening klip bertuliskan ‘Plastik Cetik’ yang berisi narkotika jenis tembakau sintetis,” ungkap Kasat Narkoba.
Diketahui bahwa tersangka F masih berstatus sebagai pelajar SMA. Menyikapi hal tersebut, Ipda Rudy mengimbau seluruh pihak, khususnya para guru dan orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
“Kami mengingatkan kepada para orang tua dan pihak sekolah untuk lebih ketat dalam mengawasi aktivitas anak-anak, agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika atau pergaulan yang salah,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa peredaran narkotika kini juga menyasar kalangan pelajar, sehingga sinergi antara aparat, orang tua, dan sekolah sangat diperlukan untuk mencegah generasi muda dari bahaya narkoba.