Polda Papua -Polres Biak Numfor, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Biak Numfor, Papua mengungkap kasus pencemaran nama baik atau penghinaan pejabat negara Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya di Facebook dengan menetapkan terlapor TR sebagai tersangka.
Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan didampingi Kasatreskrim Iptu Daniel Rumpaidus SH MH dan Kasi Humas Iptu Joko Susilo dalam press release, mengakui pengungkapan tindak pidana pencemaran nama baik atas laporan polisi B/428/IX/2025/SKPT, Polres Biak Numfor tanggal 11 September 2025 atas nama korban Petronela Krenak S.Sos pejabat negara/Bupati Kabupaten Sorong Selatan.
Sedangkan waktu kejadian pencemaran nama baik, lanjut dia, di akun Facebook milik tersangka TR.
Atas temuan barang bukti dan pemeriksaan tujuh saksi yang telah dimintai keterangan untuk menindaklanjuti laporan korban, menurut Gunadi AKBP Ari, penyidik Polres Biak telah menetapkan tersangka dengan inisial TR warga kampung Ambroben Biak Kota.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka TR pasal 310 KUHP atau pasal 315 KUHP yang diatur dalam KUHP baru dengan pasal 433 ayat (2) UURI No1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Kapolres.
Untuk ancaman hukuman pasal pencemaran nama baik atau penghinaan, menurut Kapolres AKBP Ari, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan dan denda Rp4,5 juta atau empat bulan 2 Minggu dan diatur KUHP baru diancam dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.