Sat Reskrim Polres Boven Digoel Serahkan Tersangka Pengeroyokan Ke Kejaksaan Negeri Merauke

banner 728x250

Boven Digoel, 20 Oktober 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Boven Digoel melaksanakan kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) perkara tindak pidana pengeroyokan ke Kejaksaan Negeri Merauke.

Penyerahan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/131/VIII/2025/SPKT/POLRES BOVEN DIGOEL/POLDA PAPUA, tanggal 6 Agustus 2025, dan Surat Kejaksaan Negeri Merauke Nomor B-2346/R.1.15/Eku.1/10/2025, tanggal 8 Oktober 2025, yang menyatakan berkas perkara atas nama tersangka “FA” dkk telah dinyatakan lengkap (P-21) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, dan berjalan dengan aman, tertib, serta terkendali.

Identitas Tersangka inisial FA, 24 tahun, Dan “GB” 22 tahun, warga Kampung Persatuan, Distrik Mandobo.

Adapun Kronologis Kejadian bahwa Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Rabu, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 06.00 WIT di Jalan Arimop, Kampung Persatuan, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel.

Saat itu, saksi korban yang merupakan anggota Polri sedang bertugas melakukan pengamanan TPS. Korban dihampiri warga yang melapor adanya sekelompok orang mabuk yang membuat keributan. Saat korban mendatangi lokasi dan menegur mereka untuk pulang, kelompok tersebut tidak terima dan justru menantang korban.

Tersangka “FA” menantang korban hingga terjadi dorong-dorongan, kemudian tersangka lain yakni GB , bersama RN dan D, melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban. Setelah sempat terjatuh, korban berhasil bangkit dibantu rekan sesama anggota Polri hingga para pelaku melarikan diri.

Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250