
Jayapura – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayapura melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP pada Jumat (26/9/2025).
Tersangka yang diserahkan yakni LBYYO berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/421/VI/2025/SPKT/Res Jayapura/Polda Papua tanggal 29 Juni 2025 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Dik/81.a/VI/Res.1.6/2025/Reskrim.
Kegiatan Tahap II ini dipimpin oleh personel Unit Pidum Satreskrim Polres Jayapura, yakni Aipda Darwin, Aipda Aditya Hadikusuma, dan Brigpol Alfrianto Pagiling.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H.,M.H menjelaskan, Rangkaian kegiatan diawali dengan pemeriksaan kesehatan tersangka di Klinik Polres Jayapura.
“Usai dinyatakan sehat, tersangka kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Jayapura” Jelasnya.
Serah terima tersangka dan barang bukti dilaksanakan secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum Mohammad Arifin, S.H. Saat ini tersangka telah berstatus tahanan Kejaksaan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Abepura.