
Timika – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika, Polda Papua Tengah, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Poros SP II – SP V, Timika, Rabu (06/08/2025).
Pelaku yang masih berstatus pelajar berinisial EA (14) diamankan Tim Buser Sat Reskrim sekitar pukul 19.30 WIT di kawasan Jalan Budi Utomo, Timika, tanpa melakukan perlawanan. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, S.I.K.
Peristiwa curas terjadi dua hari sebelumnya, Senin (04/08), sekitar pukul 17.00 WIT. Saat itu, korban Menase Pulalo (45) bersama adiknya tengah berkendara pulang ke rumah menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba, pelaku menabrakkan motornya ke korban hingga terjatuh. Dalam hitungan detik, pelaku mengambil iPhone 13 warna midnight milik korban yang dibungkus silikon pink, lalu melarikan diri.
Korban segera melapor ke SPKT Polres Mimika, dan Tim Buser Sat Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
AKP Rian Oktaria menyampaikan bahwa meskipun pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan pendekatan perlindungan anak.
“Kami tetap memproses secara hukum dan mengedepankan prinsip keadilan restoratif mengingat pelaku masih anak-anak. Namun, tindakan kekerasan ini tetap harus dipertanggungjawabkan,” tegas AKP Rian.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada dan turut mengawasi aktivitas anak-anak mereka.
“Kejahatan jalanan bisa terjadi kapan saja. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan segera melapor ke polisi jika menjadi korban atau mengetahui tindak kejahatan,” tutupnya.