
Jayawijaya, Wamena – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tolikara telah melakukan pengiriman berkas perkara tahap I atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang melibatkan tersangka EK alias YK (35). Berkas perkara tersebut diserahkan langsung ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya di Wamena. Selasa, (19/8/2025)
Pengiriman berkas perkara ini dilakukan oleh personel Sat Reskrim Polres Tolikara pada Unit Pidana Umum (Pidum).
Kasat Reskrim Iptu Marcelino H. Rumambi, S.H.,M.H menjelaskan Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/302/VIII/2025/SPKT/Polres Jayawijaya/Polda Papua tertanggal 5 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, korban berinisial AT melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialaminya di Jalan Trans Wamena-Tolikara, Distrik Poga, Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan, pada 3 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIT. Karena peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Tolikara maka penyidik Sat Reskrim Polres Jayawijaya melimpahkan penanganan perkaranya ke Polres Tolikara.
Lebih lanjut dikatakan, kronologis kejadian saat itu korban AT bersama rekannya LT, tengah dalam perjalanan menuju Kabupaten Tolikara. Setibanya di Distrik Poga, korban dihampiri oleh tersangka EK alias YK (35) yang tiba-tiba masuk ke mobil tanpa izin. Dalam perjalanan, tersangka meminta sejumlah barang seperti air minum, rokok, makanan, dan uang Rp. 500.000. Ia kemudian mengambil uang korban sebesar Rp. 150.000.
Tidak lama berselang, kendaraan korban dihadang lagi oleh rekan tersangka bernama DK. Tersangka kemudian memeriksa kantong korban dan merampas handphone OPPO A53 warna hijau muda milik korban. Tidak berhenti di situ, tersangka juga melakukan kekerasan dengan memukul korban menggunakan siku hingga mengenai mata sebelah kiri, serta mengancam dengan batu akan membunuh dan membakar mobil jika korban tidak segera pergi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada mata kiri serta kerugian materiil berupa satu unit handphone OPPO A53 dan uang tunai Rp. 150.000.
Proses Hukum : Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Ancaman.
Iptu Marcelino menyampaikan bahwa proses pengiriman berkas perkara tahap I ini berjalan dengan aman dan lancar, serta telah dituangkan dalam berita acara resmi. Setelah penyerahan berkas perkara tersebut, maka akan dilakukan penelitian berkas oleh pihak JPU, apabila nantinya berkas perkara dinyatakan lengkap maka tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan negeri wamena. Tutup Iptu Marcelino
Ardi HUMAS