Sat Reskrim Polres Waropen Serahkan Tersangka Beserta Barang Bukti Ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen

banner 728x250

Polres Waropen, Waren – Satuan Reskrim Polres Waropen melaksanakan giat Tahap II (dua) penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pencurian ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen di Serui pada Senin (08/09/2025, yang bertempat di Ruang Pidum.

Adapun tersangka yang diserahkan berinisial DTK alias T (22 tahun), mahasiswa asal Kampung Ato Buirei, Distrik Waropen Bawah, yang melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban MBA (37 tahun), Karyawan Honorer yang beralamat di Kampung Usaiwa, Distrik Urei Faisei, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.

Dasar pelaksanaan kegiatan Tahap II ini antara lain, yaitu Laporan Polisi Nomor: LP/65/VII/2025/SPKT/Polres Waropen/Polda Papua tertanggal 09 Juli 2025, Sprin Sidik Nomor: Sp. Sidik/14/VII/2025/Reskrim tanggal 11 Juli 2025, SPDP/13/VII/2025/Reskrim tertanggal 15 Juli 2025, serta Surat P-21 dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Nomor: B-978/R.1.18/Eoh.1/09/2025 tertanggal 01 September 2025.

Kasat Reskrim Ipda. I Made Budi Dumariawan, S.H., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kegiatan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polres Waropen dalam hal ini Satuan Reskrim, dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana hingga ke tahap penuntutan di kejaksaan.

“Kami berupaya agar setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara tuntas dan profesional sesuai aturan hukum yang berlaku dan dengan selesainya tahap II ini, diharapkan proses persidangan dapat segera berjalan sehingga hak-hak korban bisa terpenuhi dan kepastian hukum bagi tersangka juga terjamin.” Tandasnya.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250