Sat Resnarkoba Polres Mimika Lakukan Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Tahap IIKe Kejaksaan Negeri Mimika.

banner 728x250

Polda Papua Tengah – Polres Mimika. Satuan Resnarkoba Polres Mimika pada hari Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 13.55 WIT telah melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Mimika, terkait perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Tersangka berinisial FL (perempuan) diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 10 / III / 2025 / SPKT.Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua, tertanggal 12 Maret 2025.

KRONOLOGIS KEJADIAN:
Pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 WIT, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Irigasi Gang Sirsak, Timika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pemantauan.

Sekitar pukul 01.00 WIT, tim mencurigai seorang perempuan yang berinisial FL . Petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di tempat kejadian. Hasil penggeledahan menemukan 1 (satu) buah kaca pirex yang diduga mengandung Narkotika jenis sabu.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan ia kerap memperjual belikan sabu kepada para konsumen di wilayah Kabupaten Mimika dengan metode penjualan sistem “tempel”. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Mimika, Mile 32 guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penerapan Pasal :
Melanggar Tindak Pidana Narkotika setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,  menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Barang Bukti :
– 1 (satu) Buah kaca .
– 1 (satu) Buah Handphone Samsung A04E berwarna merah muda.

Penyerahan Tahap II:
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika, EVAN TIMOTIUS SIMON, S.H., bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga No. 5, Mile 32. Kegiatan ini berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

Setelah dilakukan serah terima, tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Timika untuk proses hukum selanjutnya. Kegiatan ini dilaksanakan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Mimika, yaitu:
– Aipda Darsono, S.H.
– Briptu Nur Fajrin
– Bripda Rahmattullah Muh. Said

Polres Mimika melalui Sat Resnarkoba menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Mimika demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250