
Serui – Sat Resnarkoba Polres Kep. Yapen berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana kepemilikan narkotika jenis ganja yang berinisial ASR (25 Tahun), Senin (12/05/2025) sekitar pukul 23.30 Wit.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Amirullah, S.H yang mana awalnya tersangka ingin menjual narkotika jenis ganja miliknya.
Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari anggota Sat Resnarkoba mendapat informasi dari informan bahwa ada penjualan narkotika jenis ganja yang sudah berjalan beberapa hari yang di mana tersangka berjualan di rumahnya.
“Mendapat informasi tersebut kemudian anggota Sat Resnarkoba melaksanakan pemantauan terhadap terduga dan kemudian pada pukul 23.30 wit anggota sat narkoba menuju ke rumah tempat tinggal tersangka untuk melakukan penangkapan,” jelas Iptu Amirullah.
Lanjut Kasat, mencurigai hal tersebut anggota Polres Satresnarkoba kemudian melakukan penggeledahan di kamar tempat terduga tinggal dan kemudian menemukan sejumlah uang dan juga beberapa plastik narkotika jenis ganja.
“Dari hasil penggeledahan berhasil diamanakan barang bukti antara lain 37 (tiga puluh tujuh) bungkus plastik bening berukuran besar yang berisikan Narkotika jenis ganja, 3 (tiga) bungkus plastik bening berukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis ganja, 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik berukuran kecil berisikan Narkotika jenis ganja, Uang pecahan Rp 100.000 berjumlah 9 lembar dan Uang pecahan Rp 50.000 berjumlah 15 lembar,” ungkap Kasat.
Untuk saati ini pelaku beserta barang buktinya telah diamanakan di Mapolres Kepulauan Yapen untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.