Satgas Saber Pelanggaran Pangan Polres Biak Bersama Dinas Terkait Gelar sidak di Pasar

banner 728x250

Polda Papua -Polres Biak Numfor, Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Pangan (Satgas Saber) Polres Biak Numfor bersama Dinas Perindak Biak melakukan pengecekan inspeksi mendadak (Sidak) menemukan beras program pemerintah stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) dioplos pedagang pasar Darfuar dan dijual dengan harga lebih mahal.

Kasatreskrim Polres Biak Numfor Iptu Daniel Rumpaidus SH,MH selaku ketua satgas pelanggaran pangan mengatakan kegiatan ini di lakukan dalam rangka menyambut puasa Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri 1447 H

“Kami temukan ada pedagang kios/toko di pasar Darfuar mencampur beras karung SPHP dengan beras lain untuk dijual ke masyarakat lebih mahal sehingga ini menyalahi prosedur aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia mengaku, temuan lain Satgas Saber Pelanggaran Pangan saat sidak mendapatkan bukti bahan makanan yang sudah kadaluwarsa melebihi tanggal masa edar.

Diakuinya, untuk pedagang kios yang ditemukan melanggar penjualan beras SPHP sudah diamankan barang buktinya untuk diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pedagang menyalahgunakan beras SPHP Pemerintah dan menyalahi SOP dapat dijerat tindak pidana UU No18 Tahun 2012 tentang pangan,” tegas Iptu Daniel Rumpaidus.

Sedangkan bagi pelaku usaha atau distributor barang yang menjual barang kadaluwarsa, menurut Iptu Daniel, akan dikenakan dengan UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Pada aturan perlindungan konsumen, menurut Iptu Daniel, mengatur hak-hak konsumen di antaranya hak atas keamanan, informasi dan ganti rugi.

“Ancaman pelanggaran tindak pidana perlindungan konsumen bisa disanksi hukum dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun,” ujarnya.

Iptu Daniel mengimbau pedagang atau distributor tidak menimbun dan menjual barang pokok sudah kadaluwarsa karena merugikan konsumen serta bisa dipidana penjara.

Sementara, Asisten II Sekretaris Daerah Biak Numfor Otto P Wanggai mengatakan, pengecekan ketersediaan pangan bersama Satgas Saber Pelanggaran Pangan, Bulog, Pemkab Biak Numfor serta Badan Pangan Nasional bertujuan untuk mengecek ketersediaan bahan pokok menyambut puasa Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

“Harapan Pemkab Biak Numfor supaya ketersediaan bahan pangan tetap terpenuhi dan pedagang atau distributor tidak boleh menimbun barang pokok untuk mengeruk keuntungan pribadi,” katanya.

Wanggai menambahkan, Pemkab Biak Numfor bersinergi dengan pemangku kepentingan untuk melakukan pengawasan dan pengecekan pangan di lapangan.

Kepala Perum Bulog Subdivre Biak Armin Bandjar mengakui, penjualan beras program pemerintah SPHP tidak boleh melebihi ketentuan harga eceran tertinggi ditetapkan pemerintah sebesar Rp13.500/kg.

Dia mengingatkan pedagang tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap ketentuan harga beras SPHP karena dapat dikenakan sanksi secara administratif dan tindak pidana.

“Sanksi jika pedagang atau pelaku usaha melanggar penjualan beras SPHP program pemerintah dapat dicabut izinnya oleh Bulog, sementara sanksi pidananya merupakan wewenang Polri melalui satuan Reserse Kriminal Polres Biak Numfor,” ujarnya.

Armin berpesan kepada pedagang untuk tidak menjual beras SPHP diluar ketentuan pemerintah.

Kegiatan tersebut di ikuti oleh Asisten 2 Kab. Biak Numfot bpk. Ottow P.M. Wanggai, SE., Kepala Dinas Perindag kab. Biak Numfor bpk. Yubelius Usior, Kepala pimpinan cabang Bulog bpk. Armin Bandjar, Bapanas bpk Tepur Wibowo dan bpk. Arif Kurniawan, Kasat reskrim Dr.(c) Daniel Zeth Rumpaidus, S.H.,M.H, Kasat intel IPTU Yuwan charles Rumsarwir S.E., Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bpk. Supriadi dan ibu Suparini.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250