Satnarkoba Polres Nabire Serahkan Tersangka Tindak Pidana Narkotika ke Kejaksaan Negeri Nabire

#image_title
banner 728x250

Nabire — Setelah dinyatakan lengkap berkas perkaranya oleh Kejaksaan Negeri Nabire, Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire menyerahkan tersangka beserta barang bukti tindak pidana narkotika di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Rabu pagi.

Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba IPDA Exaudio P. Raja Hasibuan, S.Tr.K., M.H. membenarkan penyerahan tersebut. “Setelah lengkap berkas perkaranya, kita lakukan penyerahan tersangka maupun barang bukti,” ujar Kasat Resnarkoba.

Lanjut dikatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Ajun Jaksa Batara Vincent Siburian, S.H. di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire. Penyerahan ini didasari oleh Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/II/2024/SPKT/SAT RESNARKOBA/RES NBR/POLDA PAPUA tanggal 22 Februari 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp-Sidik/07.a/III/2024/Res Narkoba tanggal 22 Februari 2024, dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: B-483/R.1.17/Enz 1/05/2024 tanggal 14 Mei 2024, perihal pemberitahuan hasil penyidikan tindak pidana narkotika telah lengkap (P21) atas nama tersangka inisial MK alias K.

Barang bukti yang diserahkan meliputi 23 paket besar narkotika jenis ganja, satu unit handphone Redmi Note 10 Pro warna hitam, lima lembar uang pecahan Rp100.000, empat lembar uang pecahan Rp50.000, satu tas berwarna kuning, satu lembar STNK motor Honda Scoopy PA 53xx KC, satu lembar fotokopi BPKB motor Honda Scoopy PA 53xx KC, dan satu unit motor Honda Scoopy warna merah hitam PA 53xx KC.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat Resnarkoba.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250