Satuan Resnarkoba Polres Mimika Kirimkan Berkas Perkara Tindak Pidana Narkotika Ke Kejaksaan Negeri Mimika.

banner 728x250

Polda Papua Tengah – Polres Mimika. Satuan Resnarkoba Polres Mimika telah melakukan pengiriman berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri Mimika atas kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka berinisial D .
Dasar laporan polisi : LP / A / 15 / VIII / 2025 / SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 20 Agustus 2025.
Pengiriman berkas dilakukan pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 15.20 WIT, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga No. 5 Mile 32. Proses penyerahan berkas perkara berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Selasa. (30/9/2025).

Kasihumas Polres Mimika Iptu Hempy Ona,SE menjelaskan tentang kronologi kejadian yaitu ” pada hari Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar jam 09.00 WIT, ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika di Kampung Kadun Jaya, Kilometer 10 Timika. Sekitar pukul 14.00 WIT Setelah melakukan pemantauan, tim kemudian melakukan penggerebekan di sebuah kos-kosan yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Hempy mengatakan bahwa hari hasil operasi tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka D. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) paket plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah buku milik tersangka. Barang bukti dan tersangka kemudian diamankan ke Polres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengiriman berkas perkara dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Mimika, yakni ” Bripka Akbar Marfin dan Briptu Andy Setiawan.

Sementara pihak Kejaksaan Negeri Mimika melalui petugas piket menerima langsung berkas perkara tersebut.

Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Mimika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.”ujar Hempy

Redaksi TB News
Author: Redaksi TB News

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250