Satuan Resnarkoba Polres Mimika penyerahan tersangka dan Barang Bukti ( Tahap II ) Tindak Pidana Narkotika

banner 728x250
Polda Papua Tengah – Polres Mimika. Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika pada hari Selasa, 02 Desember 2025, pukul 14.00 WIT telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Mimika terkait tiga perkara tindak pidana narkotika yang berbeda. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jl. Agimuga No. 5 Mile 32. Selasa.(2/12/2025)
Kasihumas Polres Mimika Iptu Hempy Ona,SE menjelaskan bahwa Satuan Resnarkoba mengirimkan tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Timika.
1. Perkara LP/A/16/VIII/2025 – Tersangka berinisial ” MFISAM Alias VIKI
Pada tanggal 20 Agustus 2025, Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Mimika dipimpin Iptu Heri Setia Budi melakukan penggerebekan di sebuah kos-kosan di Jalan Yos Sudarso, depan SMA Negeri 1 Timika, berdasarkan informasi adanya aktivitas peredaran narkotika. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pelaku, berinisial V, beserta barang bukti berupa beberapa paket sabu yang disimpan dalam botol bekas collagen.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang diserahkan antara lain:
•1 unit handphone Xiaomi Redmi 15C warna hijau.
2. Perkara LP/A/19/VIII/2025 – berinisial “K”
Pada 28 Agustus 2025, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Depok menuju Mimika melalui jasa pengiriman JNE. Setelah dilakukan monitoring, tersangka berinisial K berhasil diamankan saat menerima paket berisi sabu yang disamarkan bersama dua potong pakaian.
Modus pelaku adalah mengedarkan sabu melalui media sosial Instagram dan metode “tempel” di berbagai lokasi di Kabupaten Mimika.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.
Barang bukti yang diserahkan antara lain:
•1 paket sedang sabu,
•Paket JNE
•2 potong baju sebagai wadah penyamaran,
•Plastik pembungkus paket.
3. Perkara LP/A/20/VIII/2025 – Tersangka berinisial I, dan T
Pada 02 September 2025, Tim Opsnal mengamankan tersangka berinisial I di Jalan Pattimura Jalur 9. Dari hasil penggeledahan, ditemukan bukti transaksi narkotika yang mengarah pada jaringan peredaran sabu.
Pengembangan dilakukan hingga Tim mengamankan dua tersangka lainnya:
•tersangka berinisial I yang menyimpan sabu dalam karburator motor dan berbagai wadah lainnya.
• berinisial T, yang membantu mengedarkan sabu kepada konsumen.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.
Barang bukti yang diserahkan mencakup:
•Handphone para tersangka,
•Paket sabu dalam berbagai ukuran,
•Timbangan digital,
•Sedotan plastik,
•Celana jeans,
•Wadah penyamaran sabu (karburator motor),
•Paket Lion Parcel atas nama RAHMAT ZAIPUL.
Pihak yang menerima: Maria Petrona Dity Justitia Masella, S.H. (Jaksa
Muda – Kejaksaan Negeri Mimika).
Setelah proses administrasi selesai, seluruh tersangka kemudian dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Timika untuk menunggu proses persidangan.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250