Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berkewarganegaraan PNG berinisial BW Alias Boy (24) yang berstatus tersangka, siang tadi diserahkan Penyidik Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (11/10).
Boy sebelumnya menjalani proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 18 / VII / 2024 / SPKT.SATNARKOBA / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 27 Juli 2024 tentang Narkotika.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K saat ditemui di ruang kerjanya.
Kasat menerangkan, Tersangka Boy yang merupakan WNA asal PNG diserahkan ke pihak Kejaksaan lantaran berkas perkaranya sesuai laporan polisi atau perbuatan yang dilakukannya telah dinyatakan lengkap / P.21.
“Boy sebelumnya tertangkap miliki Narkotika jenis Ganja pada Sabtu 27/7 sekira Pukul 18.00 WIT di sekitaran Distrik Muara Tami dengan barang bukti berupa 13 plastik bening ukuran besar dan 3 plastik bening ukuran sedang yang semuanya berisikan Narkotika golongan I jenis Ganja,” ungkap AKP Febry.
Lebih lanjut kata AKP Febry Pardede, tersangka Boy diserahkan Penyidiknya ke Jaksa bernama Moh. Arifin, S.H dan dikuatkan dengan penandatanganan berita acara penyerahan tersangka.
“Atas perbuatannya tersebut, Boy terancam hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun lantaran disangkakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” pungkas Kasat Narkoba Polresta AKP Febry.(*)
Penulis : Subhan