
Tolikara – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Tolikara Polda Papua menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, bertempat di aula Mapolres Tolikara. Rabu (8/10/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh anggota Polres dan Polsek yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran personel terhadap pentingnya disiplin dan etika dalam pelaksanaan tugas Kepolisian.
Dalam sambutannya, Kasie Propam Ipda Yohanes Pattipeilohy menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pembinaan internal agar setiap anggota memahami hak dan kewajiban, serta konsekuensi hukum apabila melanggar ketentuan disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2003.
“Disiplin merupakan pondasi utama dalam pelaksanaan tugas Polri. Dengan memahami aturan ini, diharapkan seluruh personel dapat bekerja dengan profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi kehormatan institusi,” ujar Kasie Propam.
Selama kegiatan, para peserta mendapatkan penjelasan mendalam mengenai berbagai pasal dalam PP tersebut, termasuk jenis-jenis pelanggaran disiplin, tata cara penegakan disiplin, serta sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anggota yang melanggar.
Kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta aktif berdiskusi mengenai penerapan aturan dalam situasi tugas sehari-hari.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polri semakin memahami pentingnya mematuhi aturan disiplin dan mampu menjadi contoh yang baik di lingkungan masyarakat.
Ardi HUMAS