Boven Digoel, Papua – Satuan Reserse Narkoba Polres Boven Digoel berhasil menangkap seorang pengedar ganja berinisial NW (33) di Distrik Jair. Penangkapan ini dilakukan setelah personel Satgas Pamtas Yonif 144/JY menerima informasi terkait seorang warga yang diduga membawa ganja dari perbatasan Yetetkun. Rabu (24/05/2025).
Dari tangan tersangka, pihak keamanan menyita tiga kantong plastik hitam berisi ganja dengan total berat mencapai 401,5 gram. Selain itu, barang bukti lainnya yang berhasil disita meliputi tas punggung hitam merek Cargoni, uang tunai senilai Rp 845.000, dua kertas rokok merek Bunga, paspor milik tersangka, STNK motor Yamaha, dan aluminium foil untuk lintingan ganja.
Kronologi penangkapan bermula ketika Satgas Pamtas Yonif 144/JY melakukan patroli perbatasan dan mendapatkan informasi tentang aktivitas mencurigakan. Tim lalu melakukan pengecekan di rumah seorang pria berinisial “J,” di mana mereka menemukan NW bersama empat rekannya. Tersangka dan barang bukti langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Jair untuk proses hukum lebih lanjut.
NW dijerat dengan Pasal 144 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan.
Kasat Narkoba, Ipda Diaz Dias T.S. Okta, S.H., menjelaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan melalui sinergi antara TNI dan Polri di area perbatasan. Ia menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Boven Digoel.
Ipda Diaz juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini.