![Polres Nabire serahkan anak berhadapan dengan hukum dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nabire.](https://tribratanews.papua.polri.go.id/wp-content/uploads/2025/02/NABIRE-1.jpg)
Nabire, 7 Februari 2025 ~ Satreskrim Polres Nabire menyerahkan tersangka kasus pencurian, pelaku inisial RBA (27) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nabire setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21),
Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K. saat dikonfirmasi mengatakan penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire pada Jum’at, 7 Februari 2025, pukul 10.00 WIT, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Yang Melva Rian, S.H.
Diketahui bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada tanggal 16 Desember 2024 di Jalan Namlea, Kelurahan Kalisusu, Nabire. “Ia mencuri satu unit motor Honda Beat Sporty CBS warnah silver hitam,” ujar Kasatreskrim.
“Atas perbuatannya, tersangka RBA dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 3 KUHP Jo Pasal 486 KUHP, ” tutup Kasat.