Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Merauke Oleh Penyidik Satuan Narkoba Polres Boven Digoel

#image_title
banner 728x250

Boven Digoel – Penyidik Satuan Narkoba Polres Boven Digoel menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana narkotika jenis ganja ke Kejaksaan Negeri Merauke. Tersangka “OK” 20thn dari Kampung Patriot, Kabupaten Boven Digoel, diserahkan setelah proses penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Boven Digoel.

Dalam kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum RISKI WULANDARI, S.H dan OLYVIA RARA’ SAMPEBULU, S.H menerima langsung tersangka dan barang bukti yang terdiri dari beberapa paket narkotika jenis ganja.

Tersangka “OK” diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai langkah penting dalam proses penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Boven Digoel.

Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman dan lancar, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan narkotika serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika.

Kasat Narkoba Ipda Dias T.S Okta, SH mengatakan karena wilayah kita berbatasan dengan RI – PNG banyak peredaran Narkotika jenis Ganja melalui jalan – jalan tikus masuk wilayah Kabupaten Boven Digoel diharapkan kepada seluruh Orang Tua agar mengawasi pergaulan dan perubahan perilaku Putra – putrinya untuk terhindar dari Narkotika, “Tandasnya.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250