Tolikara, Papua Pegunungan – Polres Tolikara bersama Unit Identifikasi Polda Papua, Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Papua, serta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lanjutan pascakebakaran yang terjadi di Jalan Giling Batu, Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara, Sabtu (31/01/2026).
Kegiatan olah TKP dimulai sekitar pukul 10.15 WIT yang dipimpin langsung oleh Kanit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Papua AKP Gema Brajaksono, S. Tr.K, S.I.K.,M.H di dampingi langsung Kasat Reskrim Polres Tolikara, IPTU Marcelino Rumambi, S.H.,M.H dengan melibatkan personel gabungan dari Satreskrim Polres Tolikara, Sat Samapta, Unit Identifikasi Polda Papua, Labfor Polda Papua, serta Jatanras Polda Papua.
Setibanya di TKP, petugas melakukan pengamanan lokasi (status quo) dan pemasangan garis polisi guna menghindari masuknya pihak yang tidak berkepentingan serta menjaga keutuhan barang bukti.
Selanjutnya, tim gabungan melakukan olah TKP secara menyeluruh dengan mengidentifikasi titik awal api, melakukan pemotretan umum dan khusus, serta mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian. Dari hasil olah TKP, petugas menemukan sejumlah barang bukti di antaranya kabel instalasi listrik berukuran 2×2,5 mm, satu buah tabung gas, abu arang sisa kebakaran, satu unit stavol, serta sisa atap seng yang terbakar, untuk selanjutnya akan dilakukan uji Labfor yang merupakan bagian dari pembuktian secara scientific crime
Kasat Reskrim Polres Tolikara, IPTU Marcelino Rumambi, S.H.,M.H menjelaskan bahwa berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan para saksi, kebakaran diduga kuat disebabkan oleh korsleting listrik.
“Dari hasil olah TKP lanjutan serta keterangan para saksi, diduga bahwa awal mula api berasal dari lantai dua rumah kios milik Sdr. Suprapto yang disebabkan oleh arus pendek listrik. Api kemudian dengan cepat merambat ke bangunan di sebelah kiri dan kanan hingga meluas ke wilayah Jalan Kogome, namun hal tersebut akan dipastikan kembali setelah hasil uji Labfor terbit,” jelas IPTU Marcelino.
Lebih lanjut, IPTU Marcelino menambahkan bahwa banyaknya material bangunan yang mudah terbakar serta jarak antar rumah yang berdekatan menjadi salah satu faktor utama cepatnya api menyebar ke permukiman warga lainnya.
Akibat peristiwa kebakaran tersebut, telah tercatat dan kami simpulkan sekitar 179 unit rumah dan kios warga hangus terbakar. Kerugian materiil ditaksir mencapai kurang lebih Rp. 54.750.000.000 (lima puluh empat miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Polres Tolikara telah melakukan sejumlah langkah kepolisian, di antaranya mendatangi dan mengamankan TKP, memasang garis polisi, melakukan pendataan bangunan yang terbakar, memintai keterangan saksi-saksi, melaksanakan olah TKP lanjutan, serta melakukan dokumentasi secara menyeluruh.
Seluruh rangkaian kegiatan olah TKP berakhir sekitar pukul 11.45 WIT dan berjalan dengan aman serta kondusif. Hasil olah TKP ini selanjutnya akan digunakan sebagai bahan penyidikan lebih lanjut guna memastikan penyebab pasti kebakaran dan langkah hukum berikutnya.
Penulis : Adiyat
Editor : Ardi