
Serui – Ungkap kasus peredaran ganja diserui, Polres Kep. Yapen berhasil menangkap tersangka GR alias Boncu.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Yapen AKBP Ardyan Ukie Hercahyo, S.I.K., M.I.K, Selasa (18/3/2025), diumumkan total 40 gram ganja disita dari pelaku oleh Tim Satuan Reserse Narkoba.
Konferensi pers tersebut diikuti juga Kasi Humas AKP M.E Borut, S.Sos dan Kasat Narkoba IPTU Amirullah, S.H.
Dalam kesempatannya tersebut Kapolres Yapen, AKBP Ardyan Ukie, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi tentang kepemilikan ganja oleh pelaku.
“Tim kemudian menghentikan pelaku di sebuah pondok yang berada di Jalan Imam Bonjol Serui, setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan lima paket ganja seberat 1 gram di tubuh pelaku,” jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres, setelah dilakukan Pengembangan kasus ke rumah pelaku, dimana kembali ditemukan dua plastik bening besar berisi ganja seberat 16 dan 19 gram.
“Untuk pelaku tersebut dijerat dengan pasal 114 atau 111 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 sampai 5 tahun dan paling lama adalah 12 hingga 20 tahun” tegas AKBP Ardyan.
Untuk diketahui, Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku diduga sebagai pengedar dan pemakai ganja, mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan cukup besar.