Unit Reskrim Polsek Sarmi Kota Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian ke Kejaksaan Negeri Jayapura

banner 728x250

Polres Sarmi – Sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Unit Reskrim Polsek Sarmi Kota Polres Sarmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana pencurian kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, pada Jumat (30/1/26) siang

Tersangka yang diserahkan berinisial O.G.S. (23), terkait perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 02.30 WIT, bertempat di garasi samping rumah kos di wilayah Basecamp, Kelurahan Sarmi Kota, Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi. Korban dalam kejadian tersebut adalah Calista Margaretha D. H. Wona.

Berdasarkan hasil penyidikan Unit Reskrim Polsek Sarmi Kota, tersangka O.G.S. yang saat itu berada dalam kondisi terpengaruh minuman keras melihat sepeda motor korban terparkir di garasi, kemudian melakukan pencurian dengan cara merusak kunci stang sepeda motor. Sepeda motor tersebut kemudian didorong hingga ke wilayah Pantai Kampung Kodok, Kelurahan Mararena, sebelum akhirnya dibawa ke Kota Jayapura dan dijual kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Jayapura. Barang bukti yang diserahkan antara lain STNK sepeda motor Yamaha Nomor Polisi PA 4023 RV serta sarung stir sepeda motor milik korban.

Kapolsek Sarmi Kota, Iptu Suhartono, S.Sos, dalam keterangannya menyampaikan bahwa proses penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polsek Sarmi Kota dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari tahapan proses hukum yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen menuntaskan setiap perkara secara profesional, objektif, dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat,” ujar Iptu Suhartono, S.Sos.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta menjaga keamanan barang milik pribadi guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Sarmi Kota. Tutup

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250