banner 728x250

2 Pemuda Diciduk Timsus Cyloop, Akui Jambret Seorang IRT di Pasar Lama Sentani

banner 728x250

Sentani – Penangkapan terhadap komplotan pelaku jambret dan seorang penadah di Jalan Mahkal Pasar Lama Senyani Kab. Jayapura, Jumat (05/05) malam.

KFN (18) dan EP (17) tidak berkutik saat diringkus Timsus Cycloop Polres Jayapura, keduanya merupakan pelaku jambret 1 unit handphone Iphone 7 plus milik seorang ibu rumah tangga berinisial N (24).

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH mengungkapkan penangkapan komplotan jambret tersebut berkat kerja keras timnya dilapangan.

“Kejadiannya hari selasa 02/05 malam, saat itu korban N (24) sedang mengendarai sepeda motor dari arah kemiri tujuan pasar lama, sesampainya di pertigaan lampu merah pasar lama tiba – tiba datang dari arah belakang kedua pelaku KFN (18) dan EP (17) kemudian langsung merampas HP milik korban yang saat itu diletakan pada dasboard motor, setelah menerima laporan dan melalukan penyelidikan Timsus akhirnya berhasil menangkap keduanya berikut barang bukti 1 unit motor Honda Beat PA 6825 JA yang dipakai kedua pelaku saat melancarkan aksinya,” ungkapnya.

Selain kedua pelaku Timsus Cycloop Polres Jayapura juga berhasil mengamankan seorang penadah HP rampasan tersebut berinisial R (26). Setelah berhasil melakukan aksinya kedua pelaku langsung menjual HP tersebut ke penadah berinisial R seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan dijual kembali ke seseorang (masih lidik) seharga Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), sementara pelaku R masih intensif dilakukan pemeriksaan dan terancam Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres menambahkan bahwa untuk kedua pelaku ini tidak menutup kemungkinan merupakan komplotan pelaku jambret yang selama ini sering beraksi di wilayah Kab. Jayapura yang menyasar pengendara wanita.

“Untuk kedua pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya terancam pasal pasal 363 ayat 1 ke 4 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup AKBP Fredrickus.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250