Polresta Jayapura Kota,- Sebanyak lima pasangan personel Polresta Jayapura Kota mengikuti Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk (BP4R) yang digelar di ruang Kabag SDM Polresta Jayapura Kota, Rabu (25/1) pagi.
Sidang BP4R tersebut dipimpin oleh Kabag Logistik Polresta Jayapura Kota selaku Ketua Sidang, Kompol Wiji, dan didampingi Sekretaris Sidang Kabag SDM AKP Suhardi Syahailatua, S.Sos., Kasi Propam Aiptu Rani Marthen Souhuwat, serta perwakilan Pengurus Bhayangkari Cabang Jayapura Kota.
Adapun lima pasangan personel yang mengikuti sidang BP4R bersama pasangannya yakni Briptu Amil Shaleh, Briptu Muhammad Asroy Prasetyo, Briptu Ahmad Fahrul Husein, S.M., Bripda Ferdian Risky Pratadengan Bripda Imelda Agnes Well.
Sidang BP4R diawali dengan pembukaan dan perkenalan peserta, dilanjutkan arahan dari Ketua Sidang Kompol Wiji. Dalam arahannya, Ketua Sidang menekankan bahwa sidang BP4R merupakan tahapan penting bagi personel Polri yang akan membina rumah tangga, guna memastikan kesiapan mental, administrasi, serta pemahaman terhadap aturan kedinasan.
Selanjutnya, Sekretaris Sidang AKP Suhardi Syahailatua memberikan arahan terkait hak dan kewajiban personel Polri beserta pasangan setelah menikah, termasuk konsekuensi kedinasan yang harus dipatuhi. Arahan juga disampaikan oleh Kasi Propam Aiptu Rani Marthen Souhuwat terkait disiplin, etika, serta larangan-larangan yang tidak boleh dilanggar oleh anggota Polri maupun pasangannya.
Pengurus Bhayangkari Cabang Jayapura Kota turut memberikan pembekalan mengenai pengenalan atribut Bhayangkari serta tata cara penggunaannya bagi calon anggota Bhayangkari. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemberian nasehat perkawinan kepada seluruh pasangan peserta sidang BP4R.
Rangkaian sidang ditutup dengan penandatanganan pakta integritas dan berita acara sidang BP4R oleh seluruh peserta, dilanjutkan penyerahan atribut Bhayangkari kepada para pasangan. Kegiatan diakhiri dengan pernyataan penutup Ketua Sidang serta foto bersama sebagai dokumentasi.
Sidang BP4R ini dilaksanakan sebagai salah satu persyaratan administratif dan pembinaan bagi personel Polri yang akan melangsungkan pernikahan, sekaligus sebagai upaya membekali pasangan agar siap membangun rumah tangga yang harmonis dan tetap menjunjung tinggi nama baik institusi Kepolisian.(*)
Penulis : Danu