Karubaga – Polsek Karubaga berhasil menyelesaikan masalah pembagian tanah hak wilayah yang menjadi sengketa antar keluarga. Mediasi yang dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Karubaga, Bripka Welikar Wenda, berhasil mencapai kesepakatan antara pihak-pihak yang berselisih.
Kapolsek Karubaga, Ipda Eka Januarachman, S.H., menyatakan bahwa masalah ini pertama kali dilaporkan pada Senin, 20 Mei 2024 oleh Kepala Distrik Geya, Sdr. Sep Kogoya, S.E. Setelah melalui proses mediasi intensif, kesepakatan akhir berhasil dicapai pada hari ini.
Menurut keterangan Kapolsek, kesepakatan tersebut memutuskan bahwa kepala distrik, Sep Kogoya, S.E., akan membagi tanah wilayah secara merata dengan keponakannya, Matega Tabo. Dengan demikian, kedua keluarga yang bersengketa telah mencapai kesepakatan damai dan menandatangani surat kesepakatan bersama.
Keberhasilan Polsek Karubaga dalam menyelesaikan konflik ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga perdamaian dan keharmonisan di wilayah tersebut. Langkah-langkah mediasi yang efektif membantu mengatasi sengketa tanah yang bisa memicu ketegangan di antara warga masyarakat.