banner 728x250

Ditukar Dengan Ganja, Sindikat Curanmor Dibongkar Unit Reskrim Polsek Sentani Kota

banner 728x250

Polres Jayapura – Press release pengungkapan kasus curanmor yang berlangsung di Mapolsek Sentani Kota. Rata – rata masih dibawah umur dan berstatus sebagai pelajar ke 4 (empat) tersangka berinisial SY (16), RW (17), AD (17) dan FS (18) yang merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor berhasil dibongkar Unit Reserse Kriminal Polsek Sentani Kota dengan barang bukti 8 unit sepeda motor. Rabu (06/03/2024).

Hal ini diungkapkan Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH yang didampingi langsung Kapolsek Sentani Kota Kompol Zakarias Siriyey, S.Sos.Ia mengatakan kasus ini awalnya terbongkar berdasarkan laporan Polisi yang dibuat salah satu korban berinisial LK (26) pada tanggal 26 Februari 2024, dimana saat tanggal 24 Februari 2024 korban sedang memarkirkan kendaraannya di lapangan futsal Bustomi di Hawai Sentani kemudian saat kembali sepeda motornya sudah tidak ada/hilang.

“Dari laporan tersebut tim dari Polsek Sentani Kota melakukan penyelidikan sehingga didapat informasi dan titik terang bahwa salah satu pelaku berinisial SY (16) dan berhasil diamankan di kediamannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan dari penangkapan SY (16) kemudian dikembangkan dan kembali tim menangkap 3 orang tersangka lainnya RW, AD dan FS. Setelah dikroscek ternyata salah satu tersangka berinisial RW baru saja melakukan aksinya pada tanggal 26 Februari 2024, di BTN Sosial Sentani dengan korban RNP (18).

“Jadi ada 2 laporan polisi, masih dalam pengembangan, ini penting bagi kita, ternyata perbuatan ini bukan hanya sekali namun sudah berulang, mereka ini kan masih usia produktif sangat disayangkan di usia mereka yang seharusnya sekolah melakukan tindak kejahatan sehingga perlu peran serta orang tua maupun sekolah untuk membatasi pergerakan mereka,” ujarnya.

Modusnya mudah saja, jadi motor – motor yang terparkir dicoba mana yang kunci stang dan yang tidak kunci stang mereka dorong, motifnya ekonomi untuk memenuhi kebutuhan mereka sesuai dengan keinginan mereka salah satunya barter dengan narkotika jenis ganja.

Terkait para tersangka yang rata – rata masih dibawah umur, Kapolres juga menjelaskan tindakan hukum harus dihormati cuma perlakuan yang berbeda, pihaknya akan menggunakan peradilan anak dan berkoordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan).

Ke 4 (empat) tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara,” tutup AKBP Fredrickus.Adapun 8 unit sepeda motor tersebut diantaranya 3 unit Honda Beat Stret, PA 2040 D nomor rangka MH1JM8219K928217 An.
Sepnat Kapiska, PA 3961 RU nomor rangka MH1JM8212MK206650 An.

Daniel Hisage dan nomor rangka MHIJM8116MK646842 An. Martinus Nawipa, Yamaha X Ride MH3SE88B0JJ070467 An. Arnold Hamokwarong, Yamaha Vixion PA 5985 AV nomor rangka MH33C1004BK570374, Honda Beat nomor rangka MH1JMZ2115K042930, Honda Beat nomor rangka MHIJEZ21XHK174746 serta 1 unit motor Yamaha Jupiter PA 6233 RZ nomor rangka MHUE11206J071385 An. Pemerintah Kota Jayapura.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250