Empat Remaja di Bawah Umur Penjual Ganja Ditangkap Satresnarkoba Polres Merauke

banner 728x250

Merauke – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merauke berhasil mengamankan empat remaja di bawah umur yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Mandala Spadem, pada Selasa (6/5/2025).

Empat pelaku masing-masing berinisial AF (17), AB (15), H (16), dan RA (17). Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ganja yang mereka edarkan berasal dari dua wilayah berbeda, yakni Sota dan Boven Digoel. Ganja yang diperoleh dari Sota didapatkan melalui sistem barter dengan beras, sementara dari Boven Digoel, ganja dibeli untuk kemudian dijual kembali di wilayah Merauke.

Mirisnya, salah satu pelaku yakni AB (15), diketahui merupakan residivis kasus yang sama. Ia pernah diamankan sebelumnya dan dibina karena masih di bawah umur, namun kembali terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Dari penangkapan ini, Satresnarkoba Polres Merauke berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 97,94 gram, uang tunai sebesar Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan, serta tiga unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi.

Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.

Kasat Narkoba Polres Merauke melalui KBO Satresnarkoba IPTU Jakub Werinussa mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak mereka, khususnya dalam mencegah keterlibatan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Kami berharap masyarakat, khususnya para orang tua, turut berperan dalam menjaga generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam aktivitas yang merusak masa depan,” pungkasnya.

(DLHUMAS)

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250