banner 728x250

Gunakan Akun Palsu Sebagai Polisi, Para Korban Diajak Ketemu, Dirampas Hartanya dan Diperkosa

banner 728x250

Polres Jayapura – press release penangkapan pelaku pencurian disertai kekerasan dan pemerkosaan yang berlangsung di halaman Mapolsek Sentani Timur. Senin, 08/04 pagi.

Dengan menghadirkan pelaku berinisial AE (26) dan beberapa barang bukti kejahatan, Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH yang didampingi Kapolsek Sentani Timur AKP Johan Taudufu, Wakapolsek Iptu Seryanto AP, Kanit Reskrim Polsek Aiptu Frengky Pangkali, SH dan Ka tim Opsnal Polsek Sentani Timur Bripka Daniel Tapilatu, SH mengungkapkan pelaku merupakan residivis dan sudah keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan 2 kali.

“Kasus ini terungkap setelah korban berinisial GN (20) melaporkan kejadian yang dialami pada tanggal 17 Februari 2024, modus pelaku menggunakan akun palsu dengan profil anggota Polri, kemudian mengajak korban ketemuan selanjutnya merampas barang – barang dan memperkosa korban,” ungkapnya.

Lebih lanjut AKBP Fredrickus mengatakan, saat dilokasi yang telah ditentukan untuk bertemu, pelaku berdalih juga menunggu orang yang sama yang dikenal korban melalui Facebook, sehingga pelaku mengajak korban bersama – sama menemuinya padahal itu siasat pelaku untuk membawa korban ke tempat sepi dan langsung melancarkan aksinya.

“Setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil ditangkap Opsnal Reskrim Polsek Sentani Timur pada tanggal 05 April 2024 kemarin, pelaku mengaku bukan hanya itu saja tapi sudah 8 kali melakukan aksi kejahatan, dimana 6 kali kejahatan para korbannya diperkosa sedangkan 2 kali korban tidak sempat diperkosa karena melawan dan setelah di telusuri ternyata 5 diantaranya terdapat laporan polisinya di Polsek Sentani Timur, sehingga akan terus kita kembangkan kasus ini,”

“Adapun barang bukti yang kami amankan diantaranya, 1 unit motor honda beat, 1 unit HP samsung milik korban dan 1 bilah parang yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya, pelaku AE (26) kami jerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan pasal 356 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutup Kapolres Jayapura.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250