Polda Papua Tengah — Polres Mimika Jeremias Rontini selaku Kapolda Papua Tengah memimpin langsung pelaksanaan Restorative Justice atau penyelesaian perkara tindak pidana serta penyerahan 11 orang tahanan terkait konflik di Kwamki Narama. Kegiatan berlangsung di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Kamis, (26/02/26)
Sebanyak 11 tahanan yang dibebaskan terdiri dari 10 orang dari kelompok Dang dan 1 orang dari kelompok Newegalen. Proses pembebasan dilakukan sebagai langkah menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kwamki Narama.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat utama Polda Papua Tengah dan Polres Mimika, di antaranya Dansat Brimob III, Dirintelkam Polda Papua Tengah, Dirreskrimum Polda Papua Tengah, Dansat Brimob Polda Papua Tengah, Kabid Dokkes Polda Papua Tengah, Kapolres Mimika, Wakapolres Mimika, serta para perwira Polda Papua Tengah dan Polres Mimika. Hadir pula Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong dan Wakil Bupati Puncak Naftali Hagabal.
Kegiatan diawali dengan doa, kemudian dilanjutkan dengan arahan Kapolda Papua Tengah. Dalam sambutannya, Kapolda menyampaikan rasa bangga sekaligus prihatin atas konflik yang kembali terjadi di wilayah tersebut. Ia mengingatkan bahwa masyarakat Papua memiliki hak hidup damai di atas tanahnya sendiri tanpa harus terlibat konflik berkepanjangan.

Kapolda menegaskan bahwa keputusan pelaksanaan restorative justice diambil dengan mempertimbangkan situasi kamtibmas. Ia juga mengingatkan bahwa apabila terjadi kembali aksi kericuhan, aparat akan mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, Kapolda menyampaikan komitmennya untuk membangun Kwamki Narama bersama Pemerintah Kabupaten Mimika, termasuk mendorong program sosial seperti makan bergizi gratis (MBG) bagi anak-anak sebagai bagian dari upaya menciptakan generasi yang sehat dan damai.
Wakil Bupati Mimika dalam sambutannya menyebut pembebasan para tahanan sebagai momentum penting untuk menciptakan perdamaian. Ia berharap para mantan tahanan dapat menjadi “duta damai” dan membawa pesan persatuan di Kwamki Narama.
Senada dengan itu, Wakil Bupati Puncak menekankan pentingnya menjaga keamanan dan tidak lagi terlibat dalam konflik. Ia mengingatkan bahwa setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
dilakukan penyerahan administrasi secara simbolis kepada perwakilan keluarga, disaksikan oleh seluruh pejabat dan tamu undangan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi jumpa pers dan berakhir dalam situasi aman dan kondusif.
Adapun 11 orang yang dibebaskan yakni Petrus Katagame, Yuliame Yolemal, Penius Yolemal, Julinus Wandik, Maredy Yolemal, Epan Yolemal, Detiau Dang, Jalminus Dang, Nagatione Mom, Erianus Katagame, dan Dartinus Newegalen.
Pelaksanaan restorative justice dan pembebasan tahanan ini diharapkan menjadi langkah awal rekonsiliasi serta membuka ruang dialog antara tokoh adat, tokoh agama, pemerintah daerah, dan aparat keamanan guna menjaga stabilitas keamanan di Kwamki Narama.