banner 728x250

Kapolres Keerom : Penyebar Informasi Hoax dan Ujaran Kebencian di Media Sosial Dapat Dipidana

banner 728x250

Keerom – Dalam Menciptakan Situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Wilayah Kab. Keerom, Kepolisian Resor Keerom menghimbau dan mengajak Masyarakat untuk bijaksana dalam bermedia Sosial serta tidak menyebarkan informasi yang bersifat Hoax dan menebarkan ujaran Kebencian.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Keerom AKBP Christian Aer,SH.,S.IK saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (23/04/24), mengatakan bahwa di era Digitalisasi masa kini, masyarakat banyak saling bertukar informasi baik berupa narasi tulisan maupun foto dan vidio pada Media Sosial atau yang dikenal dengan (Medsos), namun di Indonesia itu semua telah di atur dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kapolres menjelaskan bahwa dalam UU ITE terdapat Sanksi Hukum terhadap orang yang menyalahgunakan Internet, termasuk melakukan kejahatan dan menyebarkan berita Hoax maupun melakukan ujaran kebencian di Media Sosial.

“Penyebaran Hoax maupun ujaran kebencian di media sosial dapat dipidana berdasarkan Pasal 28 jo, Pasal 45A UU 1/2024 sebagai perubahan kedua UU ITE dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 6 tahun atau dendan paling banyak 1M, untuk itu saya mengajak masyarakat semua agar bijaksana dalam menggunakan media sosial” ujar Kapolres.

Dengan demikian kemajuan teknologi yang berkembang di era masa kini, selain dapat membantu dan mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi, juga dapat berdampak negatif jika disalah gunakan Masyarakat dalam menyebarkan berita Hoax maupun melakukan kejahatan lainnya yang dapat merugikan individu maupun kelompok.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250