Penanganan Kasus Penggelapan Polres Asmat Berkas Perkara Telah Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Merauke.

banner 728x250

Asmat – Kasat Reskrim Iptu M. Hanif Tambusai, S.Tr.K., CPHR., melalui KBO Sat Reskrim Ipda Benyamin Tangke, S.H., dan Kasi Humas Polres Asmat Ipda Agung Raka, S.H., Laksanakan press release kasus penggelapan dana senilai 173 Juta Rupiah, Bertempat Di Mako Polres Asmat, Rabu (25/02/2026).

KBO Sat Reskrim Ipda Benyamin Tangke, S.H., mengatakan Kejadian ini bermula saat korban Sdri. Sri Mulyani, memberikan kepercayaan penuh kepada tersangka Sdr. Ismail Manchon, yang merupakan anak buahnya di kios miliknya. Kepercayaan tersebut berupa penyerahan satu (1) unit telepon genggam (HP) yang di dalamnya terdapat akun aplikasi perbankan (Brimo), lengkap dengan buku rekening, kartu ATM, hingga informasi PIN dan kata sandi.

“Tersangka Sdr. Ismail Manchon diduga memanfaatkan penguasaan atas akun Brimo korban untuk melakukan rangkaian transaksi tanpa izin. Aksi ini dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu 20 November 2025 hingga 26 Desember 2025.

“Akibat perbuatan tersangka saldo pada dua rekening milik korban yang semula berjumlah total Rp1.400.000.000 (satu miliar empat ratus juta rupiah) berkurang drastis menjadi Rp1.227.000.000 (satu miliar dua ratus dua puluh tujuh juta rupiah). Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp173.000.000 (seratus tujuh puluh tiga juta rupiah),”Ungkap KBO Sat Reskrim.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini secara resmi ke Mako Polres Asmat pada Selasa 27 Januari 2026, Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Asmat bergerak cepat melakukan penyidikan hingga berkas perkara berhasil dilimpahkan ke Kejaksaan.

​“Saat ini penyidik sedang menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum. Jika berkas dinyatakan lengkap atau P-21, kami akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses peradilan lebih lanjut,”Tutup Ipda Agung Raka.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 486 KUHPidana “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang Sebagian ata seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp.200 juta)”.

Penulis : Polres Asmat

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250