Ipda Hempy menjelaskan kronologis kejadian. Pada Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 18.15 WIT, anak tersangka berinisial “F” alias Enos dan rekannya berinisial “NATW” alias Vena ditangkap di Jalan Bhayangkara, depan toko Galaxy Timika, oleh tim Resnarkoba Polres Mimika. Penangkapan ini dilakukan karena dicurigai menyimpan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis. Saat diinterogasi, tersangka Novena menyerahkan satu paket narkotika jenis tembakau sintetis dan mengaku memperoleh barang tersebut dari tersangka berinisial “MRT” alias Tutu. Sekitar pukul 18.50 WIT, tim berhasil mengamankan tersangka “MRT” alias Tutu, yang kemudian dibawa ke depan Hotel Timika Raya untuk bertemu dengan tersangka “F” alias Enos dan menyerahkan satu paket.
Selanjutnya, tim membawa tersangka “MRT” ke depan Hotel Timika Raya untuk bertemu dengan tersangka “F” alias Enos. Setelah tersangka Tutu bertanya “di mana paketan yang saya simpan,” tersangka “F” alias Enos langsung mengambil 14 paket tembakau sintetis dari saku celananya. Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Mimika untuk diproses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dikenakan pasal tanpa hak atau melawan hukum menerima, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis tembakau sintetis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang diserahkan berupa 14 paket plastik klip bening kecil berisi tembakau sintetis, 9 bekas pembungkus paketan tembakau sintetis menggunakan kertas putih, dan 1 celana jeans panjang warna hitam sebagai tempat menyimpan tembakau sintetis.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin oleh Aipda Zulaiha Pattimura, didampingi Brigadir Irfandi Kaman dan Briptu Nur Fajrin. Penyerahan di Kejaksaan Negeri Mimika diterima oleh Imelda Simbiak, SH.