banner 728x250

Penyelesaian Damai: Restorasi Justice di Polsek Mimika Baru

banner 728x250

Mimika – Penegakan hukum tidak selalu harus melalui jalur konvensional. Di Polsek Mimika Baru, penerapan Restorasi Justice (RJ) menjadi pilihan dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan penyakit masyarakat. Hal ini sebagai bagian dari upaya edukasi dan pembelajaran hukum bagi masyarakat, seperti yang terjadi pada kasus kesalahpahaman yang berujung pada penganiayaan dengan benda tajam pada hari Minggu (24/03/24) di jalan Trikora.

Peristiwa tersebut berawal dari konsumsi minuman keras bersama di salah satu teras penginapan di jalan Trikora, yang kemudian menyebabkan kesalahpahaman antara Pelaku (FR) dan Korban (BMR) akibat kata-kata yang menyakitkan dari Korban.

Pelaku kemudian melampiaskan kemarahan dengan memukul Korban, namun Korban juga tidak tinggal diam dan melakukan pemukulan balasan. Peristiwa tersebut berlanjut dengan Pelaku mengambil benda tajam dan mencederai Korban.

Kapolsek Mimika Baru, AKP J LIMBONG, SH, menyerahkan penanganan kasus kepada Kanit Binmas Polsek Mimika Baru, IPTU I Made Aribawa. Kanit Binmas yang telah menangani kasus sejak awal akan memediasi penyelesaian kasus tersebut.

Pada hari Kamis (28/03/24), Kanit Binmas Iptu I Made Aribawa didampingi oleh Piket Unit Reskrim Aipda Ismail berhasil menyelesaikan permasalahan dengan mengundang kedua belah pihak beserta keluarga.

“Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, mengingat pengaruh minuman beralkohol dalam kejadian tersebut. Mereka sepakat bahwa kesepakatan tersebut merupakan bentuk kesalahan bersama,”ujar Kanit Binmas.

Lebih lanjut ditakanan, Pihak Pelaku menyetujui untuk membayar biaya pengobatan Korban sebesar Rp. 5 juta, dengan pembayaran awal sebesar Rp. 2 juta dan sisanya akan dibayarkan pada tanggal 02 April 2024.

“Kesepakatan tersebut disetujui oleh kedua belah pihak, dan setelah penyelesaian, akan dibuat pernyataan bersama. Kanit Binmas Iptu I Made Aribawa menekankan bahwa permasalahan tersebut dianggap selesai, dan kedua belah pihak diharapkan tidak memendam dendam atau menimbulkan permasalahan baru,”kata Kanit Binmas.

Dengan pendekatan Restorasi Justice ini, konflik yang terjadi berhasil diselesaikan secara damai dan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang. Hal ini menunjukkan pentingnya peran polisi dalam menciptakan perdamaian dan kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan yang humanis dan berbasis keadilan.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250