
Polres Asmat,- Penyidik Sat Reskrim Polres Asmat yang dipimpin Kanit Pidum Aipda Polikarpus Ulukyanan serahkan dua pria ke Kantor Kejaksaan Negeri Merauke dengan inisial masing-masing MKP Alias R (27) dan R (39) atas kasus Penyalahgunaan Satwa dilindungi jenis Labi-labi moncong babi, Rabu (9/4) Siang.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim IPDA M. HANIF TAMBUSAI, S.Tr.K., CPHR saat dikonfirmasi. “Siang tadi kami limpahkan dua tersangka lantaran berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 dan diterima oleh Jaksa SENA CANDRA ERAWAN, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum masing-masing perkara,” terangnya.
Dirinya juga menerangkan MKP Alias R (27) dilimpahkan atas perkara sesuai Laporan Polisi nomor : LP / A / 4 / XII / 2024 / SPKT / Polres Asmat / Polda Papua, tanggal 14 Desember 2024 tentang Penyalahgunaan Satwa dilindungi jenis Labi-labi moncong babi, sedangkan R dengan Laporan Polisi nomor : LP / A / 5 / XII / 2024 / SPKT / Polres Asmat / Polda Papua, tanggal 14 Desember 2024 tentang Penyalahgunaan Satwa dilindungi jenis Labi-labi moncong babi.
“Kami serahkan kedua tersangka tersebut guna diproses hukum lebih lanjut agar memberikan efek jera dan peringatan kepada masyarakat yang melakukan tindak pidana guna menerima akibatnya dengan menjalani hukuman nantinya di Lembaga Pemasyarakatan,” ucap Kasat Reskrim IPDA M. HANIF TAMBUSAI, S.Tr.K., CPHR
MKP Alias R (27) dan R (39) dipersangkakan Primair Pasal 40A ayat (1) Huruf d UU RI No.32 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf a UU RI Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Subsidair Pasal 40A ayat (1) Huruf d UU RI No.32 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf g UU RI Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan terancam 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim juga menghimbau agar masyarakat dapat bersinergi dengan pihak Kepolisian dalam memerangi tindak kriminalitas yang merugikan masyarakat dan tentunya mengganggu kenyamanan bersama serta senantiasa bergandengan tangan untuk selalu menjaga keberagaman hayati terutama spesies hewan endemik Papua(*)
Penulis : Humas Polres Asmat