Polda Papua -Polres Biak Numfor, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Biak Numfor, Papua berhasil mengungkap kasus pengeroyokan korban Simon Karubaba hingga meninggal dunia dan kasus pidana sengaja menimbulkan kebakaran rumah korban Magdalena Yarangga.
Kapolres Biak AKBP Ari Trestiawan, S.H., S.I.K., M.H, dalam Press Release mengatakan Kasus pengeroyokan dengan dua tersangka RKK (18) dan OGR (19) serta kasus sengaja menimbulkan kebakaran rumah korban Magdalena Yarangga dengan tersangka MSY (40).
“Pengungkapan kasus pengeroyokan sesuai laporan polisi tanggal 3 Februari 2026 dan lokasi kejadian area Tip Top Jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Fandoi Distrik Biak Kota dan kasus kebakaran rumah korban Magdalena Yarangga di ” ujar Kapolres.
Untuk sangkaan pasal kepada tersangka, menurut Kapolres, pasal 262 ayat 4 KUHPidana pengeroyokan menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Sementara arang bukti sudah diamankan polisi, lanjut dia, berupa satu baju kaos merek tate like warna hitam dan satu celana pendek merek Giordano milik korban serta satu buah celana dalam merek fema sport warna hitam dan putih milik korban.
Lebih lanjut AKBP Ari mengungkapkan Sedangkan kasus tindak pidana yang juga telah diungkap penyidik Satreskrim adalah dengan sengaja menimbulkan kebakaran sesuai laporan polisi dengan korban Magdalena Yarangga (32) pada tanggal 28 November 2025.
Dari hasil penyidikan kasus sengaja menimbulkan kebakaran rumah, menurut Kapolres, Satreskrim Polres Biak telah memeriksa enam saksi menetapkan tersangka berinisial MSY (40).
Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka, lanjut dia, adalah pasal 187 KUHPidana dengan ancaman penjara 12 tahun.
“Barang bukti satu kaleng bir bintang,satu buah televisi yang hangus terbakar serta satu rangkap fotocopy buku tanah hak milik nomor M.1461 dengan nama pemegang hak Yan Yarangga dengan luas tanah 967 M2 dan tanggal penerbitan sertifikat 25 April 2000,” ujarnya.
Akibat sengaja menimbulkan kebakaran korban mengalami kerugian sebesar Rp800 juta