Polres Biak tetapkan tersangka Kasus persetubuhan anak

banner 728x250

Polda Papua -Polres Biak Numfor, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Biak Numfor Papua menetapkan YR (37) sebagai tersangka kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak SA (10).

Kapolres Biak AKBP Ari Trestiawan, S.H., S.I.K., M.H, didampingi Kasatreskrim Iptu Daniel Rumpaidus SH MH dan Kasi Humas Iptu Joko Susilo, SE dalam press release di Biak, Selasa, mengakui waktu kejadian 28 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WIT di kali Ramdori distrik Swandiwe.

Ia mengatakan, pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 Jo pasal 76D UURI No 36 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Junto UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No 1tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 473 ayat 1 dan ayat 4 KUHP 2023.

“Ancaman penjara dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” katanya.

Kapolres AKBP Ari mengatakan, untuk barang bukti yang diamankan baju warna kuning dengan tulisan “DREAM GREATE SHARE INSPIRED”

Sedangkan motif kejahatan, menurut Kapolres, tersangka melakukan kekerasan, ada kekerasan dan memaksa persetubuhan dengan anak.

Redaksi TB News
Author: Redaksi TB News

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250