banner 728x250

Polres Jayawijaya Laksanakan Tahap II Kasus Kepemilikan Ganja

banner 728x250

Wamena-Penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus kepemilikan Narkotika jenis ganja ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Selasa (19/03) pagi.

Tersangka SK (27) diserahkan dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas noken bercorak biru merah, 1 (satu) buah plastik berwarna bening sedang yang berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat 30,07 gram, 1 (satu) buah selembaran kertas putih yang bertuliskan universitas cendrawasi yang berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat 4,93 gram dan 1 (satu) buah hp merek samsung warna biru.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, SH menyatakan bahwa hari ini pihaknya telah melaksanakan tahap II terkait kasus kepemilikan Narkotika jenis ganja yangamana hasil penyelidikan terhadap tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P21.

“Tersangka SK sebelumnya ditangkap pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 pukul 02.00 wit, dimana pada saat regu piket dalmas melakukan patroli rutin seputaran kota wamena dan melintasi Jalan Hom-Hom Muai dilakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka dan didapatkan barang bukti narkotika jenis ganja di dalam noken,” jelas Kasat.

Kasat menambahkan tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan hari ini, selanjutnya kita akan menunggu proses persidangan tersangka di Pengadilan Negeri Wamena,” imbuh AKP Taborat.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250