banner 728x250

Polres Merauke Konferensi Pers keberhasilan ungkap 6 kasus Curas.

banner 728x250

Merauke – Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK melalui Kasi Humas Polres Merauke Akp Ahmad Nurung, SH didampingi Kaurbin Ops Sat Reskrim Ipda Sewang melaksanakan Konferensi Pers keberhasilan ungkap 6 kasus Curas ( Pencurian dengan kekerasan ) yang terjadi di Kota Merauke, Konferensi Pers dilaksanakan di ruangan Humas Polres Merauke, Papua selatan. Selasa, (23/04/2024).

“Dikatakan Kasi Humas Polres Merauke bahwa kejadian keenam kasus curas tersebut yang terjadi pada satu hari dengan jam yang berbeda, terjadi pada hari Jumat (12/4/2024) dengan TKP pertama di jalan Ternate sekitar pukul 18.10 Wit, Tkp kedua dijalan Gor sekitar pukul 18.25 Wit, TKP ketiga di jalan Missi sekitar pukul 18.30 Wit, TKP ke empat di jalan Gak sekitar pukul 19.00 Wit, TKP ke lima di jalan Gor sekitar pukul 19.30 Wit dan TKP ke enam di jalan Ternate sekitar pukul 20.00 Wit,” ungkapnya

Ia benar keenam TKP tersebut yang menjadi korban adalah semuanya kaum hawa atas nama inisial JP, W, RS, FG, A dan A, adapun identitas pelaku atas nama inisial YRIR seorang residivis kasus curas juga dan DCH masih diabawah umur, sedangkan Saksi-saksi atas nama Indra, Yoseph, Rendy.

“Dengan kronologis kejadian dalam satu hari para tersangka ini melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor menyerempet para korbannya sebanyak 6 TKP tersebut dengan cara menyerempet korban hingga terjatuh dan mengambil tas milik para korban dan melarikan diri,” ujarnya.

Sedangkan kronologis penangkapan pada hari Rabu, 13/4/2024 sekitar pukul. 01.00 Wit dimana Atas kejadian tersebut Kasat Reskrim Polres Merauke Akp Haris Baltasar Nasution, STK, SIK bersama Tim opsnal Reskrim langsung bergerak cepat mengungkap kasus curas tersebut, dari hasil penyelidikan bahwa keberadaan Para Tersangka tersebut di jalan Brawijaya Merauke, kemudian dilakukan pengintaian dan pengejaran terhadap tersangka dan dapat di amankan di jalan Polder dalam dua Merauke tanpa adanya perlawanan terhadap petugas

“Dari hasil pengungkapan kasus curas tersebut berhasil diamankan sejumlah uang hasil kejahatan, pembelian sejumlah baju dan celana, 4 buah HP yaitu merek Vivo Y71 warna hitam, Iphone 11 warna hitam, Oppo Reno 8 warna hitam dan Vivo Y30 warna hitam, 1 buah tas warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dan biru,” tambahnya.

Aatas perbuatan para pelaku tersebut dapat dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke -2 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana paling lama 12 tahun penjara,”

“Diimbau kepada warga Merauke khususnya kaum hawa agar selalu berhati hati dan waspada atas kejadian pencurian dengan kekerasan ini, karena kejahatan timbul karena ada niat dan kesempatan sehingga warga dapat menjadi Polisi bagi dirimu sendiri,”tutup Kasi Humas Polres Merauke.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250