banner 728x250

Polres Merauke Konferensi pers keberhasilan ungkap kasus Pemerkosaan yang terjadi di TPU Yobar.

banner 728x250

Merauke – Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK melalui Kasi Humas Polres Merauke Akp Ahmad Nurung, SH didampingi KBO Satuan Reskrim Ipda Sewang melaksanakan Konferensi pers terkait keberhasilan Sat Reskrim mengungkap kasus Pemerkosaan yang terjadi di TPU Yobar Merauke, Konferensi pers dilaksanakan di ruang Humas Polres Merauke, Papua selatan. Kamis, (18/04/2024).

Dikatakan Kasi Humas Polres Merauke bahwa kronologis kejadian kasus pemerkosaan dimana kejadian terjadi pada hari Selasa, 2 April 2024, sekitar pukul 08.25 WIT. Korban, yang berangkat menggunakan sepeda motor dari rumahnya di Jalan Arafura, Kelurahan Samkai, Kabupaten Merauke menuju ke kampus salah satu Universitas di Merauke, tiba-tiba dihadang saat melintas di area TPU Yobar.

“Ketika korban dihadang oleh pelaku yang membawa sebilah parang. Korban berusaha menghindar dengan menambah laju motor, namun pelaku menarik stir motor sehingga Korban terjatuh. “Pelaku kemudian menodong parang ke arah korban, mengancamnya agar tidak bersuara, lalu membawa korban ke dalam area kuburan dan melakukan pemerkosaan. Setelah itu, pelaku mengambil tas (yang berisi 1 unit handphone) dan sepeda motor korban,” ungkapnya..

Ia benar atas kejadian tersebut Kasat Reskrim Polres Merauke Akp Haris Baltasar Nasution, STK, SIK gerak cepat bersama tim opsnal melakukan penyelidikan mencari pelaku dan akhirnya dari hasil penyelidikan pelaku berhasil diamankan pada tanggal 12 April 2024 sekitar pukul 12.30 Wit di daerah Jati jati Mopah lama Merauke tanpa adanya perlawanan terhadap petugas.

“Berhasil diamankan barang bukti dari pelaku berupa 1 bilah parang panjang, 1 unit sepeda motor Yama Jupiter Z warna merah dan 1 unit HP merek Vivo berwarna biru metalik,” ujarnya.

Diketahui Korban atas nama inisial DW, Mahasiswi, beralamat di jalan arafura Merauke sedangkan pelaku atas nama inisial SK alias S berhasil diamankan di rutan Polres Merauke untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”

“Akhirnya terhadap pelaku dapat dijerat dengan Pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan pasal 365 ayat (1) KUHP dan kedua pasal 285 KUHP dengan pidana paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250