banner 728x250

Polres Merauke Sukses Ungkap Kasus Penganiayaan: Pelaku Diamankan Tanpa Perlawanan

#image_title
banner 728x250

Merauke, – Kapolres Merauke, AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK, melalui Kasie Humas, AKP Ahmad Nurung, SH, didampingi KBO Satuan Reskrim Ipda Sewang, menggelar Konferensi Pers untuk mengumumkan keberhasilan dalam mengungkap kasus penganiayaan. Konferensi Pers dilaksanakan di ruang Humas Polres Merauke, Provinsi Papua Selatan, pada Rabu, 1 Mei 2024.

Seorang ibu rumah tangga dengan inisial MM, yang tinggal di Kota Merauke, menjadi korban penganiayaan oleh pacarnya dengan inisial BGS alias R, yang mengakibatkan patahnya tulang hidung dan memerlukan perawatan medis di RSUD Merauke. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Mandala pada Selasa, 23 April 2024, sekitar pukul 08.20 WIT.

Menurut Kasi Humas, kasus penganiayaan tersebut bermula ketika korban sedang bersiap-siap untuk pergi bekerja dan meminta bantuan kepada pelakunya untuk membantu mengurus bubur yang sedang dimasak. Korban meminta bantuan karena merasa terlambat untuk masuk kerja. Namun, pelaku menolak permintaan tersebut, yang kemudian berujung pada cekcok mulut dan serangan fisik terhadap korban, mengenai wajah dan tubuhnya, bahkan menyebabkan patahnya tulang hidung dan luka berdarah.

Saat korban membersihkan luka-lukanya, seorang saksi dengan inisial EM menerima telepon dari korban dan mendengar teriakan minta tolong. Lima menit kemudian, saksi bersama beberapa temannya mendatangi rumah korban dan mengalami penolakan dari pelaku. Saksi kemudian menghubungi SPKT Polres, dan dengan bantuan anggota patroli, korban dievakuasi ke RSUD Merauke untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah menerima perawatan medis, korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Merauke.

Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim beserta anggota opsional melakukan penyelidikan, dan pada tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 17.00 WIT, pelaku berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Sukarelawan Merauke tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke rutan Polres Merauke untuk diproses sesuai hukum. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250