Polres Nabire Serahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan

banner 728x250

Nabire – Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kepada pihak Kejaksaan Negeri Nabire, Selasa (3/3/2026).

Penyerahan dilakukan sekitar pukul 10.30 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka. Kegiatan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak kejaksaan.

Adapun tersangka yang diserahkan berinisial (EM) berumur (41), seorang petani asal Kelurahan Karadiri, Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire. Selain tersangka, turut diserahkan barang bukti berupa pakaian milik korban yang ditemukan terdapat bercak darah.

Penyerahan tersebut dilaksanakan oleh tim penyidik yang dipimpin IPDA Karin Agustin, S.Tr.I.K, Berkas perkara diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, I Nyoman Ari Wibisana, S.H.

Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 28 November 2025, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa terjadi di wilayah Kelurahan Karadiri, di mana pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap korban yang masih di bawah umur dengan cara membujuk dan mengancam korban.
Setelah melalui proses penyidikan, perkara ini kemudian dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti selesai pada pukul 12.00 WIT dalam keadaan aman dan kondusif.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak serta memberikan perlindungan kepada korban.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250