Supiori – Polres Supiori melaksanakan Sidang Kode Etik Profesi terhadap satu personel Berinisial Aipda WB yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruangan Vicon Mapolres Supiori. Kamis (26/02).
Sidang tersebut dipimpin oleh Wakapolres Supiori Kompol Handry Marcopollo Bawiling, S.Sos., S.H., M.M selaku pimpinan sidang, perangkat sidang, serta saksi-saksi terkait. Proses sidang berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Wakapolres Supiori Kompol Handry Marcopollo Bawiling, S.Sos., S.H., M.M dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang kode etik ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin serta menjaga profesionalisme anggota Polri.
“Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.” tegasnya.
Dalam sidang tersebut, personel yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan. Selanjutnya, perangkat sidang akan menentukan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Melalui kegiatan ini, Polres Supiori berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjunjung tinggi kode etik profesi Polri dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.