Merauke – Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih 10 bulan, pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Jagebob.
Pada hari Jumat, 27 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WIT.
Kapolsek Jagebob IPTU Turhamun, S.Sos., M.Si memimpin apel pagi sekaligus memberikan APP (Arahan Pimpinan) kepada personel terkait rencana pelaksanaan tindakan hukum berupa penangkapan terhadap diduga pelaku curanmor atas nama inisial JBP (19).
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tanggal 08 April 2025 tentang tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada Selasa, 8 April 2025 di Kampung Mimi Baru, Distrik Jagebob.
Dalam kasus tersebut, pelaku diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban atas nama Ichwanudin.
Kapolsek Jagebob menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di wilayah SP 3 Kampung Makarti Jaya, Distrik Jagebob. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Jagebob segera melakukan tindakan hukum berupa penangkapan terhadap pelaku yang selama ini berstatus buronan.
Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Jagebob guna dilakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan. Kanit Reskrim Polsek Jagebob Aiptu Risa Siahaan bersama anggotanya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta pelaku dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Selanjutnya pada hari Sabtu, 28 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIT, Polsek Jagebob berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Merauke untuk proses pelimpahan berkas perkara, serta penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penyidik Satreskrim Polres Merauke guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Jagebob menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Jagebob Polres Merauke.