banner 728x250

Polsek Mimika Baru Lakukan Rekonstruksi Kasus Curas di Hasanudin, 27 Adegan Diperagakan

#image_title
banner 728x250

Mimika – Polsek Mimika Baru, bagian dari Polres Mimika, menggelar rekonstruksi ulang kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban Delince Kiwak meninggal dunia dan satu korban lainnya, dengan inisial CM, mengalami luka cacat di bagian pinggang kiri akibat tusukan benda tajam (pisau). Rekonstruksi ini dilaksanakan di lapangan Mapolres Mimika mile 32, Senin (10/06/24).

Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong, SH, didampingi Wakapolsek Mimika Baru dan Kapolsek Bandara, IPTU Yusran, SH, yang saat itu menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru. Kegiatan ini juga disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Timika, diwakili oleh Kasipidum, Febiana Wilma Sorbu, SH.

Adegan rekonstruksi diperankan langsung oleh ketiga tersangka, yaitu AF, YR, dan PRI, sementara peran korban diperankan oleh pemeran pengganti. Rekonstruksi ini memperagakan sebanyak 27 adegan yang telah memenuhi syarat administratif untuk pelimpahan berkas perkara Tahap I.

“Rekonstruksi yang telah dilakukan memperagakan total 27 adegan, dimulai dari pertama para pelaku mengonsumsi miras hingga proses penganiayaan atau penikaman terhadap korban,” jelas AKP J Limbong.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-2 dan 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau lebih.

Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong, SH, menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikawal hingga proses tahap II sesuai perundang-undangan yang berlaku. “Perkara ini akan tetap dikawal hingga proses tahap II, namun tetap menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak kejaksaan,” tegas Limbong.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250